
Banyak ulama yang berbeda pendapat tentang apakah pahala bacaan Al-Qur’an yang dihadiahkan oleh orang hidup bisa sampai kepada orang yang sudah meninggal. Tapi, kalau kita ngikut mayoritas ulama madzhab Syafi’i, jawabannya adalah sampai. Bahkan nggak ada yang mengingkari soal ini kalau memang pahalanya diniatkan untuk dialirkan ke orang yang sudah meninggal.
Apakah Bacaan Al-Qur’an Sampai ke Orang yang Sudah Meninggal? Begini Penjelasannya!
Menurut Imam Ar-Romli, yang pendapatnya dikutip dalam kitab Hasyiyah Al-Bujairomi Alal Minhaj, pahala bacaan Al-Qur’an bisa sampai ke mayit kalau kita melakukan salah satu dari tiga cara berikut ini:
- Membaca di kuburan mayit dan niat menghadiahkan pahala bacaan itu.
- Mendoakan agar pahala bacaan itu sampai ke mayit.
- Berniat agar pahala bacaan itu mengalir ke mayit.Kalau kita nggak melakukan salah satu dari tiga hal itu, ya sayangnya pahala bacaan tersebut nggak akan sampai.

Gimana Kalau yang Membaca Bukan Keluarga Mayit?
Nah, di sini mungkin ada pertanyaan, kalau yang membaca bukan keluarga mayit, apakah pahalanya tetap bisa sampai? Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa ketika seseorang meninggal, amalnya terputus kecuali tiga hal:
- Sedekah jariyah,
- Ilmu yang bermanfaat,
- Anak shalih yang mendoakannya.
Sekilas hadits ini menunjukkan bahwa pahala hanya bisa mengalir kalau berasal dari anak atau keturunan mayit. Tapi ternyata, hadits ini nggak membatasi hanya untuk anak atau keluarga. Orang lain juga boleh menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an, asalkan mereka sudah mendapat izin dari anak atau ahli waris si mayit.
Bagaimana dengan Tradisi Membayar Orang untuk Membaca Al-Qur’an?
Dalam madzhab Syafi’i, menyewa seseorang untuk membaca Al-Qur’an dan menghadiahkan pahalanya kepada mayit itu diperbolehkan. Tapi ada syaratnya:
- Bacaan harus dilakukan di kubur si mayit, atau
- Disertai doa agar pahala bacaan itu sampai ke mayit.
Tapi, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama Syafi’iyah. Ada yang mengatakan bahwa kalau pembaca hanya niat saja tanpa doa, pahalanya nggak akan sampai. Jadi, niat itu harus diiringi doa agar pahala benar-benar sampai.
Sebaliknya, menurut Imam As-Subki, pahala bacaan Al-Qur’an tetap bisa sampai meskipun tanpa doa. Karena itu, menurut pendapat ini, akad sewa tetap sah dan sesuai tujuan, memberikan manfaat pahala kepada mayit.
Jadi pada intinya, mayoritas ulama sepakat kalau pahala bacaan Al-Qur’an bisa dihadiahkan untuk mayit. Tapi, supaya pahalanya benar-benar sampai, kita harus perhatikan tata caranya. Jangan lupa, menghadiahkan pahala kepada orang yang sudah meninggal itu juga bentuk kasih sayang dan penghormatan dari kita untuk mereka.